Minggu, 22 Juli 2012

hukum gosok gigi ketika puasa

Menggosok gigi di siang hari sejak subuh sampai menjelang zhuhur adalah mubah hukumnya, asal dijaga jangan sampai percikan air dan tapal gigi masuk ke dalam rongga sehingga dikhawatirkan tertelan. tetapi setelah petang, yakni setelah tergelincir matahari atau setelah masuk zhuhur , saat bau mulut orang yang berpuasa sudah mulai berubah , menggosok gigi , termasuk juga bersiwak , hukumnya makruh.




Mengapa demikian ?


Karena bau mulut orang puasa mempunyai nilai yang tinggi disisi Allah Swt, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari abu hurairah RA, nabi SAW bersabda " demi tuhan , yang diri muhammad berada pada kekuasaannya , bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi alloh daripada bau kesturi ( HR AL - BUKHARI DAN MUSLIM ). "




Itulah jawaban dari pertanyaan tentang bersikat gigi pada bulan puasa tentunya kembali ke diri kita masing - masing tentang hal ini apakah lebih penting menjaga bau mulut apa pahala kah .


tetapi artikel ini semoga bermanfaat untuk kita semua dan semoga puasa kita bisa berjalan dengan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar